IMPLEMENTASI TATA KELOLA EKOWISATA HALAL DIKABUPATEN BANYUWANGI PROVINSI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.24843/IPTA.2026.v14.i01.p3Keywords:
ekowisata halal, implementasi, Kabupaten Banyuwangi, syariahAbstract
Tujuan dari studi ini adalah untuk memeriksa bagaimana ekowisata halal diterapkan di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai konsep ekowisata halal diterapkan dalam kehidupan nyata di wilayah tersebut. Ini mencakup penyelidikan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk membangun infrastruktur, mendorong, memberikan pelatihan, dan menjaga pengawasan, serta berdampaknya terhadap kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Kabupaten Banyuwangi. Selanjunya agar dapat mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pembangunan ekowisata halal di Kabupaten Banyuwangi. Studi ini menyelidiki hal-hal yang membatasi atau menghambat pertumbuhan industri ekowisata halal. Faktor-faktor tersebut termasuk masalah regulasi, kekurangan sumber daya, kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, tantangan pemasaran, dan masalah lingkungan dan budaya yang perlu ditangani. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Sementara itu data diperoleh dari wawancara dengan pemangku kepentingan, observasi di lokasi destinasi ekowisata halal, dan analisis dokumentasi mengenai kebijakan dalam pariwisata dengan aspek ekologis dan prinsip syariah. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa implementasi ekowisata halal di Kabupaten Banyuwangi menghasilkan atau menuju pada beberapa inisiatif yang berhubungan dengan nilai-nilai syariah dalam pengelolaan destinasi wisata alamnya, seperti pengembangan wisata alam yang ramah terhadap lingkungan dan meningkatnya fasilitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Akan tetapi, masih adanya hambatan maupun kendala dalam penerapan konsep ini, termasuk yang sangat berpengaruh ialah pemahaman masih sangat terbatas mengenai ekowisata halal serta keterbatasan sumber daya dalam pengembangan infrastruktur tempat wisata.
References
Abrori, F. (2020). Pariwisata Halal dan Peningkatan Kesejahteraan. Literasi Nusantara.
Ahmad, A. A. M., Sukri, & Haryanto. (2023). Relasi Aktor dalam Kebijakan Halal Tourism di Kabupaten Maros. Jurnal Politik Profetik, 11(2), 227–241. https://doi.org/10.24252/profetik.v11i2a6
Aini, L. (2024). Determinan Minat Kunjung Kembali Wisata Halal Dengan Satisfaction Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus: Wisata Danau Lut Tawar Aceh Tengah). Journal of Economics, Bussiness and Management Issues, 1(2), 18–35. https://doi.org/10.47134/jebmi.v2i1.130
Anjani, R., Amru, K., Herningtyas, W., Aryantie, M. H., Ikhwanuddin, M., Winanti, W. S., & Sudinda, T. W. (2024). Penilaian Ekowisata Mangrovesari di Kabupaten Brebes melalui Studi Kelayakan serta Perumusan Strategi Pengembangannya. Jurnal Teknologi Lingkungan, 25(1), 059–070. https://doi.org/10.55981/jtl.2024.1073
Bustamam, N., & Suryani, S. (2021). Potensi Pengembangan Pariwisata Halal dan dampaknya Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi KIAT, 32(2). https://doi.org/10.25299/kiat.2021.vol32(2).8839
Damanik, J. (2013). Pariwisata Indonesia: Antara peluang dan tantangan. Pustaka Pelajar.
Djakfar, M. (2017). Pariwisata halal perspektif multidimensi: Peta jalan menuju pengembangan akademik & industri halal di Indonesia. UIN-Maliki Press.
Erwin, Y. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Pada Pengembangan Sektor Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2). https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.929
Fadlan, F. (2019). Konsep Kesejahteraan Dalam Ekonomi Islam (Perspektif Maqashid Al-Syari’ah). AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.33477/eksy.v1i01.916
Fauziah, F. N. (2021). Pengelolaan Ekowisata Halal (Halal Ecotourism) di Kabupaten Mojokerto dalam Perspektif Fiqh Bi’ah. El-Idaarah, 1(2). https://jurnal.stiedarulfalahmojokerto.ac.id/index.php/el-Idaarah/article/view/11
Gusnia, Abbas, N., & Djamereng, A. (2023). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Wisata Syariah: (Studi Kasus Wisata Syariah Telaga Biru Desa Lempong Kecamatan Bola Kabupaten Wajo). Jurnal Berita Sosial, 8(2), 97–106. https://doi.org/10.24252/beritasosial.v8i2.44976
Hartati, S. Y., Yunan, P. D., & Setiyono. (2024). Analisis Hukum Penyusunan Peta Peluang Investasi Perhotelan dan Konvensi (The Transito Hotel and Convention) Sektor Pariwisata Halal di Kawasan Borobudur. Jurnal Pendidikan Transformatif, 3(2), 35–49. https://doi.org/10.9000/jpt.v3i2.1628
Haryanegara, M. E. A., Akbar, M. A. I., & Novianti, E. (2021). Peran Label Pariwisata Halal Sebagai Daya Tarik Wisata Budaya Di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tornare: Journal of Sustainable and Research, 3(1), 35–39. https://doi.org/10.24198/tornare.v3i1.29839
Joni, J. H., Munawarah, F., Riski, S. A., & Suwariya, E. (2023). Pengembangan dan Pembangunan Destinasi Halal Pantai Rupat dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Rupat. Krigan: Journal of Management and Sharia Business, 1(2), 1–11. https://doi.org/10.30983/krigan.v1i2.7979
Kholili, M. I., & Hisyam, M. A. (2024). Strategi Pengembangan Sektor Wisata Ramah Muslim. Jurnal Kebijakan Publik, 15(1), 18–24. https://doi.org/10.31258/jkp.v15i1.8381
Lita, H. N. (2023). Landasan Yuridis Pembentuka Undang-Undang Ekonomi Syariah Di Indonesia. Dalam Bunga Rampai Hukum Ekonomi Syariah. Edulitera bekerjasama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) serta Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Indonesia (APPHEISI).
Masrohatin, S., & Astuti, R. P. (2023). Optimalisasi Potensi Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Rekonstruksi Pariwisata Syariah Pulau Santen Banyuwangi Jawa Timur. Journal on Education, 5(4), 13689–13698. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2379
Miladiyah, U. R., & Slamet, S. (2014). Strategi Competitive Advantage Untuk Membangun City Branding Kota Batu Sebagai Kota Wisata. Iqtishoduna, 10(2), 89–98. https://doi.org/10.18860/iq.v10i2.3582
Mukharom, M. (2023). Kontribusi Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Dalam Bungan Hukum Ekonomi Syariah. Edulitera bekerjasama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) serta Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Indonesia (APPHEISI).
Mutmainah, N., Ahyani, H., & Putra, H. M. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Pengembangan Kawasan Industri Pariwisata Halal Di Jawa Barat. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 15–42. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art2
Noor, L. S., Jacob, J., Mahmudin, T., Harsono, I., & Syahidin, S. (2024). Perkembangan Wisata Halal Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. JURNAL ILMIAH EDUNOMIKA, 8(2). https://doi.org/10.29040/jie.v8i2.12516
Paramita, M. L. P., & Swardhana, G. M. (2017). Upaya Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air Sungai Akibat Pembuangan Limbah. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 6(3). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/31556
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (2015). Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. https://jdih.banyuwangikab.go.id/klinik-jdih/perda/detail/peraturan-daerah-kabupaten-banyuwangi-nomor-12-tahun-2015-tentang-pengawasan-pengendalian-peredaran-dan-penjualan-minuman-beralkohol
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata, Biro Perjalanan Wisata Dan Usaha Angkutan Jalan Wisata (2020). https://jdih.banyuwangikab.go.id/perbup/detail/peraturan-bupati-banyuwangi-nomor-9-tahun-2020-tentang-pramuwisata-biro-perjalanan-wisata-dan-usaha-angkutan-jalan-wisata
Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (2022). http://peraturan.bpk.go.id/Details/210896/perbup-kab-banyuwangi-no-3-tahun-2022
Purwowibowo, P. (2020). Banyuwangi: Kota Festival Menuju Destinasi Wisata Indonesia dan Dunia. Journal of Tourism and Creativity, 4, 95. https://doi.org/10.19184/jtc.v4i2.14633
Rahayu, S. U. (2024). Pemahaman Hadis-Hadis Tentang Lingkungan: Studi Kasus Kerusakan Mangrove di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 23(1), 494–502. https://doi.org/10.47467/mk.v23i1.5436
Redjonta, C. P., & Dahana, C. D. (2022). Pengaturan Izin Usaha Terkait Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 11(5), 936–948. https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i05.p01
Rosid, R. A., & Falih, M. N. (2023). Pengaruh Pariwisata Halal terhadap Pendapatan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus di Kebun Buah Mangunan, Masjid Agung Kauman, dan Taman Sari Daerah Istimewa Yogyakarta). Sunan Kalijaga: Islamic Economics Journal, 2(1). https://doi.org/10.14421/skiej.2023.2.1.2113
Rozi, A. F., & Anam, A. K. (2024). Analisis Potensi Pengembangan Wisata Halal: Studi Kasus pada Wisata Alam Sumbermaron. Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 8(1), 60–70. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i1.3820
Sholahudin, U. (2017). Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. DIMENSI - Journal of Sociology, 10(2). https://doi.org/10.21107/djs.v10i2.3759
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2020). https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (2009). http://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2022). http://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (2025). http://peraturan.bpk.go.id/Details/334481/uu-no-18-tahun-2025
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) (2009). https://peraturan.bpk.go.id/details/38771/uu-no-32-tahun-2009
Yoety, O. A. (2008). Ekonomi pariwisata: Introduksi, informasi, dan aplikasi. Penerbit Buku Kompas.
Yuherawan, D., Suastuti, E., & Hasanah, U. (2023). Problematika Pengaturan Pariwisata Halal Di Kabupaten Pamekasan Madura. Rechtidee, 18(1), 1–23. https://doi.org/10.21107/ri.v18i1.19375
Yuniarti, D. (2023). Analisis Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Kebudayaan Dan Relevansinya Dengan Pengembangan Destinasi Pariwisata Di Kabupaten Sambas. Halalan Thayyiban : Jurnal Kajian Manajemen Halal Dan Pariwisata Syariah (Journal of Halal Management, Sharia Tourism and Hospitality Studies), 7(2), 112–119.
Zainuddin, & Sahban. (2023). Legitimasi Syar’i Produk Melalui Sertifikasi Halal Dalam Upaya Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Zakat. Dalam Bunga Rampai Hukum Ekonomi Syariah. Edulitera bekerjasama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) serta Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Indonesia (APPHEISI).
Zantoso, M. B. (2023). Dokumentasi Hasil Analisis yang diolah dari penelitian lapangan di Pulau Santen Banyuwangi.
Zantoso, M. B. (2023a). Observasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Zantoso, M. B. (2023b). Observasi di Pantai Syariah Pulau Santen.
Zantoso, M. B. (2024a). Dokumentasi Hasil Analisis yang diolah dari penelitian lapangan di Pantai Boom Kabupaten Banyuwangi.
Zantoso, M. B. (2024b). Dokumentasi Hasil Analisis yang diolah dari penelitian lapangan di Pantai Grand Watu Dodol Kabupaten Banyuwangi.
Zuliah, A., & Pulungan, M. A. (2020). Pelayanan Publik Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia. Law Jurnal, 1(1), 32–42. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.786
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal IPTA (Industri Perjalanan Wisata)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Licensed under a