Transaksi Gadai di Desa Tenganan Dauh Tukad Karangasem, Bali pada Pertengahan Abad XIX Hingga Awal Abad XX

Authors

  • Ida Ayu Wirasmini Sidemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana

Keywords:

Transaksi Gadai, Benda yang Digadai, Pipil

Abstract

Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia berkaitan dengan ekonomi, yaitu lembaga keuangan bukan bank. Salah satu lembaga keuangan bukan bank adalah pegadaian. Pegadaian adalah usaha gadai yang aktivitasnya menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak pegadaian, untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan, serta barang yang digadaikan dapat ditebus kembali. Lembaga pegadaian yang ada pada masa kini, menarik penulis untuk mengetahui dan menganalisis gadai yang berlangsung di masyarakat desa Tenganan Dauh Tukad Karangasem, pada pertengahan Abad XIX (sekitar tahun 1830) hingga awal Abad XX (sekitar tahun 1927). Periode ini berdasarkan temuan sumber dalam bentuk pipil. Walaupun pada masa itu belum ada lembaga gadai seperti pada masa kini, namun transaksi gadai sah atau legal, karena tertuang dalam bentuk pipil (daun lontar yang berlidi). Pada periode tersebut, di Desa Tenganan Dauh Tukad, Karangasem, telah berlangsung transaksi gadai antara pihak desa dengan warga desa dan transaksi gadai antar warga desa. Dalam pipil antara lain disuratkan pihak yang menggadaikan, pihak penggadai, benda atau barang yang digadai berupa adalah sawah atau benda berupa gelang perak, nilai gadai, saksi, mekanisme gadai serta tahun transaksi. Jejak sejarah berupa tahun Saka yang tersurat dalam pipil, sangat penting bagi peneliti sebagai petunjuk bukti waktu berlangsung transaksi gadai. Transaksi gadai yang tertuang dalam pipil tersebut tetap berlangsung, walaupun ketika itu Bali berada dibawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Downloads

Published

2023-12-27