Peran Apoteker dalam Penjaminan Mutu dan Penanganan Keluhan Konsumen pada Industri Kosmetik: Analisis Kesesuaian SOP terhadap Regulasi BPOM dan CPKB
DOI:
https://doi.org/10.24843/JFU.2026.v15.i01.p02Keywords:
industri kosmetik, keluhan konsumen, BPOM, CPKBAbstract
Industri kosmetik di Indonesia berkembang pesat dan menuntut sistem penjaminan mutu, keamanan, serta informasi produk yang kuat sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Penelitian ini bertujuan menganalisis peran apoteker dalam menjamin keamanan, mutu, dan informasi produk kosmetik, menggambarkan penanganan keluhan konsumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi BPOM, serta menilai kesesuaian penerapan SOP industri dengan pedoman CPKB. Penelitian menggunakan desain deskriptif kualitatif melalui kajian literatur dan wawancara semi-terstruktur dengan apoteker yang bekerja pada bagian mutu di industri kosmetik skala kecil dan menengah, sedangkan data dari regulasi, SOP perusahaan, dan transkrip wawancara dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan BPOM dan CPKB. Hasil menunjukkan bahwa apoteker berperan aktif dalam pengawasan bahan baku, proses produksi, pelulusan produk, penanganan produk tidak memenuhi syarat, dan pengelolaan keluhan konsumen sebagai bagian dari post-market surveillance internal, sementara penerapan CPKB secara umum sudah berjalan tetapi masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan dokumentasi Corrective and Preventive Action (CAPA) yang belum optimal. Penguatan peran apoteker, perbaikan sistem dokumentasi, dan peningkatan dukungan manajemen diperlukan untuk lebih menjamin konsistensi mutu dan keamanan produk kosmetik pada industri skala kecil dan menengah.
